:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5135872/original/035188600_1739794341-IMG-20250217-WA0033.jpg)
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berkolaborasi untuk memberantas kemiskinan ekstrem di desa. Kemendes PDT mengalokasikan 15% dari Dana Desa, senilai Rp 71 triliun, untuk mengatasi masalah ini.
Penyusunan rencana aksi bersama ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menekankan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui aksi nyata.
Gus Ipul menjelaskan bahwa aksi nyata tersebut meliputi pelindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial. Ia yakin sinergitas antara Kemensos dan Kemendes PDT dapat memenuhi target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa Kemendes PDT dan Kemensos berkomitmen untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dengan cepat.
Kemendes PDT telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan program ini. Yandri mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pendamping desa, kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan camat untuk mengidentifikasi desa-desa yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
Target yang ditetapkan adalah 0% kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan kemiskinan turun di bawah 5% pada tahun 2029. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target tersebut.
0 Ulasan